15 Des 2015

Pedoman Penentuan Wabah

 Petunjuk penetapan KLB :
       1. Angka kesakitan/kematian suatu penyakit menular disuatu Kecamatan menunjukkan kenaikan  
            3 kali atau lebih selama tiga minggu berturut-turut atau lebih.
        2.Jumlah penderita baru dalam satu bulan dari suatu penyakit menular disuatu Kecamatan, 
       menunjukkan kenaikan dua kali lipat atau lebih, bila dibandingkan dengan angka rata-rata 
       sebulan dalam setahun sebelumnya dari penyakit menular yang sama di kecamatan tersebut itu
   3. Angka rata-rata bulanan selama satu tahun dari penderita-penderita baru dari suatu penyakit 
      menular di suatu Kecamatan, menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih, bila dibandingkan dengan 
      angka rata-rata bulanan dalam tahun sebelumnya dari penyakit yang sama di Kecamatan yang 
      sama pula 
  4. Case Fatality rate suatu penyakit menular tertentu dalam satu bulan di satu Kecamatan, 
      menunjukkan kenaikan 50 % atau lebih, bila dibandingkan CFR penyakit yang sama dalam bulan 
      yang lalu di Kecamatan tersebut
  5. Proporsional rate penderita baru dari suatu penyakit menular dalam waktu satu bulan, 
      dibandingkan dengan proportional rate penderita baru dari penyakit menular yang sama selama 
      periode waktu yang sama dari tahun yang lalu menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih
  6. Khusus untuk penyakit-penyakit Kholera, Cacar, Pes, DHF/DSS :      
      • Setiap peningkatan jumlah penderita-penderita penyakit tersebut di atas,di suatu daerah endemis 
         yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan di atas
      • Terdapatnya satu atau lebih penderita/kematian karena penyakit tersebut diatas,di suatu 
         Kecamatan yang telah bebas dari penyakit-penyakit d atas, paling sedikit bebas selama 4 
         minggu berturut-turut
  7. Apabila kesakitan/kematian oleh keracunan yang timbul di suatu kelompok masyarakat 
  8. Apabila didaerah tersebut terdapat penyakit menular yang sebelumnya tidak ada/tidak dikenal

Coba saudara diskusikan dengan saling memberi komentar, silahkan klik disini untuk komentar berikutnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar